Jelaskan tahap proses pengajuan rancangan undang-undang kepada DPR
Daftar Isi
Jawaban
Dalam pengajuan rancangan undang-undang kepada DPR ada 5 tahapan yaitu perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan.
Pembahasan
Proses Pembentukan Undang-Undang di Indonesia
Dalam proses pembentukan undang-undang, terdapat transformasi visi, misi dan nilai yang diinginkan oleh lembaga pembentuk undang-undang dengan masyarakat dalam suatu bentuk aturan hukum.
Proses pembentukan undang-undang diatur dalam Pasal 162 – 173 UU MD3 beserta perubahannya.
Selain diatur dalam UU MD3, proses pembentukan undang-undang juga dapat Anda temukan dalam UU 12/2011 beserta perubahannya yang terbagi menjadi beberapa tahap antara lain:
- Perencanaan, diatur dalam Pasal 16 sampai Pasal 42 UU 12/2011;
- Penyusunan, diatur dalam Pasal 43 sampai Pasal 64 12/2011;
- Pembahasan, diatur dalam Pasal 65 sampai Pasal 71 12/2011;
- Pengesahan, diatur dalam Pasal 72 sampai Pasal 74 12/2011;
- Pengundangan, diatur dalam Pasal 81 sampai Pasal 87 12/2011.
Berdasarkan informasi yang dilansir dari laman DPR tentang Proses Lahirnya Undang-Undang Republik Indonesia, berikut adalah intisari proses pembentukan undang-undang di Indonesia:
-
Tahap Perencanaan
- Badan legislatif menyusun Program Legislasi Nasional (“Prolegnas”) di lingkungan DPR. Pada tahap ini, badan legislatif dapat mengundang pimpinan fraksi, pimpinan komisi, dan/atau masyarakat;
- Badan legislatif berkoordinasi dengan DPD dan Menteri Hukum dan HAM untuk menyusun dan menetapkan Prolegnas;
- Prolegnas jangka menengah (5 tahun) dan Prolegnas tahunan ditetapkan dengan keputusan DPR.
-
Tahap Penyusunan
- Penyusunan naskah akademik oleh anggota/komisi/gabungan komisi;
- Penyusunan draft awal RUU oleh anggota/komisi/gabungan komisi;
- Pengharmonisasian, pembulatan, pemantapan, konsepsi RUU yang paling lama 20 hari masa sidang, sejak RUU diterima badan legislatif. Kemudian tahap ini dikoordinasi kembali oleh badan legislatif;
- RUU hasil harmonisasi badan legislatif diajukan pengusul ke pimpinan DPR;
- Rapat paripurna untuk memutuskan RUU usul inisiatif DPR, dengan keputusan: Persetujuan tanpa perubahan, Persetujuan dengan perubahan, Penolakan
- Penyempurnaan RUU jika keputusan adalah “persetujuan dengan perubahan” yang paling lambat 30 hari masa sidang dan diperpanjang 20 hari masa sidang;
- RUU hasil penyempurnaan disampaikan kepada Presiden melalui surat pimpinan DPR;
- Presiden menunjuk Menteri untuk membahas RUU bersama DPR, yang paling lama 60 hari sejak surat pimpinan DPR diterima Presiden.
-
Pembahasan
- Pembicaraan tingkat 1 oleh DPR dan Menteri yang ditunjuk Presiden, yang dilakukan dalam rapat komisi/gabungan komisi/badan legislatif/badan anggaran/pansus;
- Pembicaraan tingkat 2, yakni pengambilan keputusan dalam rapat paripurna.
-
Pengesahan
RUU disampaikan dari pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan.
-
Pengundangan
RUU yang telah disahkan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Sumber: hukumonline.com