Semua warga negara yang telah memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan berhak mengikuti pemilu

Semua warga negara yang telah memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan berhak mengikuti pemilu. Hal ini diberikan tanpa melihat jenis kelamin, suku, agama, ras, pekerjaan, dan lain sebagainya. pernyataan tersebut adalah merupakan asas pemilihan umum yakni

Semua warga negara yang telah memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan berhak mengikuti pemilu. Hal ini diberikan tanpa melihat jenis kelamin, suku, agama, ras, pekerjaan, dan lain sebagainya. pernyataan tersebut adalah merupakan asas pemilihan umum yakni

A. Langsung

B. Umum

C. Bebas

D. Rahasia​

 

✅ Jawaban Terverifikasi Ahli

Jawaban

Kunci Jawaban untuk soal diatas adalah Umum (Jawaban B)

 

Pembahasan

Asas Pemilu di Indonesia

Aturan mengenai Pemilu ini telah beberapa kali mengalami perubahan. Aturan pertama ditetapkan dalam PP Nomor 9 Tahun 1954. Aturan terbaru diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017. Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, asas-asas Pemilu di Indonesia terdiri dari 6 hal, berikut penjelasannya:

 

  1. Langsung

Asas langsung mengandung makna bahwa rakyat sebagai pemilih memiliki hak untuk memberikan suaranya secara langsung tanpa ada perantara dan sesuai dengan kehendak hati nurani.

 

  1. Umum

Asas umum dalam Pemilu yakni memberikan jaminan kesempatan bagi semua warga negara Indonesia yang telah memenuhi persyaratan sebagai pemilih sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang. Pemilu dilakukan tanpa adanya diskriminasi atau hal yang berhubungan dengan suku, ras, agama, dan antar golongan.

 

  1. Bebas

Asas bebas artinya setiap warga negara bebas menentukan pilihannya sesuai dengan kehendak hati nurani dan tanpa paksaan dari siapa pun. Keamanan kebebasan ini juga dijamin oleh undang-undang.

 

  1. Rahasia

Asas rahasia mengandung pengertian bahwa dalam memberikan suara, pilihan dari setiap warga negara (sebagai pemilih) akan mendapatkan jaminan dan tidak akan diketahui oleh pihak manapun.

 

  1. Jujur

Asas jujur yaitu setiap penyelenggara Pemilu, aparat pemerintah, peserta Pemilu, pengawas Pemilu, pemantau Pemilu, pemilih, dan semua pihak yang terlibat dalam Pemilu harus bersikap dan berbuat jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:  Hasil perkumpulan yang telah menjadi satu dan utuh merupakan arti dari kata

 

  1. Adil

Asas adil dalam Pemilu artinya setiap pemilih berhak mendapatkan perlakuan yang adil dan bebas dari kecurangan dari pihak manapun.

Check Also

Contoh kewajiban warga negara dalam bidang pendidikan adalah

Contoh kewajiban warga negara dalam bidang pendidikan adalah

Pada artikel kali ini, akan membahas jawaban untuk sebuah pertanyaan yang berbunyi contoh kewajiban warga …