Dalam artikel ini akan membahas dan memberikan jawaban soal ketika menggunakan internet, dila tidak pernah menyebarkan berita bohong yang menyesatkan. karena menurutnya itu akan menimbulkan keresahan dalam masyarakat bahkan bisa merugikan pihak lain. dengan bertindak demikian, dila telah menjalankan uu ite nomor 11 tahun 2008, khususnya pasal
Berikut ini pembahasan dan jawaban yang bisa kamu jadikan sebagai referensi.
Daftar Isi
Soal
Ketika menggunakan internet, dila tidak pernah menyebarkan berita bohong yang menyesatkan. karena menurutnya itu akan menimbulkan keresahan dalam masyarakat bahkan bisa merugikan pihak lain. dengan bertindak demikian, dila telah menjalankan uu ite nomor 11 tahun 2008, khususnya pasal
Jawaban
Ketika menggunakan internet, dila tidak pernah menyebarkan berita bohong yang menyesatkan. karena menurutnya itu akan menimbulkan keresahan dalam masyarakat bahkan bisa merugikan pihak lain. dengan bertindak demikian, dila telah menjalankan uu ite nomor 11 tahun 2008, khususnya pasal 28 ayat 1.
Pembahasan
UU ITE atau Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah undang-undang yang mengatur mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Pasal 28 ayat 1 dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik berbunyi sebagai berikut:
(1) “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”